INKASO
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1.
WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga
b.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
2.
JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk
sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1.
TRANSFER KELUAR
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer
keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
2.
TRANSFER MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak
dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer
Masuk :
Jika terjadi
pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer
telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
Safe
Deposit Box (SDB)
Layanan
Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai
tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada
umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
·
Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci
dari bank.
·
Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik
bagi penyewa perorangan maupun badan.
·
Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang
tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1.
Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang
jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.
Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3.
Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak
lain.
4.
Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5.
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan
sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan
sendiri oleh penyewa.
6.
Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut
di rumah untuk referensi.
7.
Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian
secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1.
Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan
merupakan kesalahan bank.
2.
Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru
hara, dan sebagainya.
BARANG
YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1.
Senjata api / bahan peledak.
2.
Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang
bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3.
Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan
darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit,
petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4.
Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER
of CREDIT
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC
tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya
administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana
setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan
kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Travellers
Cheque
1)
Pengertian Travellers Cheque adalah
Cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Cheque
yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam
bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun
diluar negeri
2)
Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan
berbelanja
b. Mengurngi resiko
kehilangan uang
c. Memberikan rasa
percaya diri
d. Masa berlakunya
tidak terbatas
e. Lebih aman daripada
uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda
tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
3)
Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK
WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses
from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati
(01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16,
dengan 2 file
Keyword : cek wisata,
perjalanan wisata.
Penelitian
ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian
ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT.
Bank Jatim-Malang.
Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi
Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat
yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang
dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa
Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu
dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan
data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan
penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung
dengan obyek penelitian.
Prosedur
transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur
cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat
dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek
Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya.
Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan
karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk
itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan
dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim
perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan
perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi
Travellers Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
SUMBER: http://lamhot-lahm.blogspot.com/2013/04/4-jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar