Kamis, 27 Juni 2013

Politik dan Strategi Nasional

BAB I

PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .
BAB II
PEMBAHASAN
2 . 1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



 BAB III

PENUTUP
3 . 1  Kesimpulan
                 Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
 
 

Jumat, 21 Juni 2013

Sistem Pertahanan / Ketahanan Nasional


Sistem Pertahanan / Ketahanan Nasional
1.Umum
Pertahanan NKRI merupakan masalah bangsa Indonesia yang akan dilakukan dengan cara (Indonesia) sendiri (yang spesifik), dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kondisi obyektif bangsa dan negara Indonesia,  pandangan hidup bangsa dan budaya bangsa. Pertahanan Negara Indonesia merupakan instrumen dari politik nasional, terutama politik keamanan nasional. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, memberikan pengalaman sejarah yang sangat berharga bagi bangsa Indone­sia dalam melaksanakan perjuangan selanjutnya. Pengalaman sejarah perjuangan tersebut khususnya selama perang kemerdekaan telah mewujudkan tradisi yang selanjutnya menjadi nilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan untuk melindungi segenap bangsa dari berbagai kemungkinan ancaman baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Salah satu nilai tadi adalah "Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta" (Perata) yang dirumuskan dalam Seminar Seskoad II pada Januari 1962 dan ditetapkan pada Agustus 1966 dalam Seminar AD II sebagai Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta. Dalam rangka integrasi ABRI, pada Nopember 1966 Seminar Hankam menetapkan Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "Catur Dharma Eka Karma" disingkat Cadek. Seminar Hankam tersebut juga menghasilkan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas dan Wawasan Nasional. Dengan Wawasan Nusantara ini ABRI tidak menonjolkan kepentingan suatu matra dan kepentingan salah satu bidang perjuangan (politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam). Sepanjang perjalanan sejarahnya doktrin Hankam selalu mengalami pengembangan. Pada tahun 1991 Cadek ditata kembali dan disesuaikan dengan perkiraan perkembangan masa mendatang, menjadi dua doktrin yaitu: a. Doktrin "Pertahanan Keamanan Negara" sebagai Doktrin Dasar yang disahkan oleh Menteri Pertahanan, dan b. Doktrin "Perjuangan TNI ABRI (Catur Dharma Eka Karma)", sebagai Doktrin Induk yang disahkan oleh Pangab. Di era reformasi berdasarkan UUD RI 1945 (Amandemen) Bab III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30 telah ditetapkan UU No. 3 tahun 2002. Sishankamrata diubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Selanjutnya mengacu pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Doktrin Perjuangan TNI ABRI Cadek diubah menjadi Doktrin TNI "Tri Dharma Eka Karma" (Tridek). Dewasa ini Sishankamrata yang bertumpu pada perlawanan teritorial mengundang tanggapan dari kalangan masyarakat khususnya mereka yang meragukan relevansi Sishankamrata dengan TNI sebagai kekuatan utama menghadapi tantangan di era globalisasi. Sebagai contoh dapat dikemukakan beberapa isu yang dikemukakan pada Seminar "Democratic Total Defence" yang diselenggarakan oleh beberapa LSM dengan Dephan RI pada tanggal 28 Agustus 2007 yang fokus bahasannya adalah perbandingan penyelenggaraan Sistem Pertahanan Total di negara-negara demokratis. Isu-isu tersebut antara lain sebagai berikut:
a.Gambaran tentang Sistem Pertahanan Total Indonesia.
b.Apakah Sistem Pertahanan Total di Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi?  
c.Apakah Sistem Pertahanan Total yang ada mampu mengatasi hakikat ancaman masa kini yang dapat berupa ancaman konvensional atau ancaman lainnya (misalnya terorisme, kejahatan terorganisir, atau ancaman lintas nasional lainnya)?
d.Dengan melihat berbagai implementasi Sistem Pertahanan Total di negara lain pelajaran apa yang dapat diperoleh yang dapat diimplementasikan di Indonesia.
Beberapa isu lain yang sering dikemukakan para pemikir di bidang pertahanan NKRI antara lain adalah:
a.Adanya kekhawatiran bahwa Komando Teritorial yang mendampingi Pemerintahan Sipil akan digunakan tidak hanya untuk maksud penyelenggaraan pertahanan, tetapi juga sebagai tumpuan untuk memperkuat pemerintahan yang berkuasa.
b.Apakah Sishankamrata dapat diimplementasikan? Padahal dalam jangka panjang kondisi TNI sebagai kekuatan inti Sishankamrata jumlah dan kualitas pasukannya yang dapat dikatagorikan profesional serta anggaran latihan, sistem senjata yang tergolong modern masih terbatas dan tidak memadai dihadapkan pada luasnya posisi-posisi strategis yang harus dipertahankan di seluruh Nusantara.
c.Apakah Sishankamrata masih relevan untuk dipertahankan sebagai konsep pertahanan NKRI? Atau diambil konsep lain seperti yang dikehendaki oleh mereka yang terobsesi oleh sistem pertahanan negara asing (adikuasa).
d.Menghadapi berbagai isu tersebut, dewasa ini diperlukan kejelasan bagaimana kehendak bangsa dalam menjalankan pertahanan negara.
Tulisan hasil sarasehan Alumni Akmil ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut dan dapat pula memberikan pencerahan kepada generasi muda TNI untuk dijadikan bekal pengabdiannya kepada Negara dan Bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
2.Landasan Filosofis dan Landasan Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu untuk memenuhi aspek legalitas, sistem pertahanan keamanan yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Doktrin Hankamrata sebagai strategi dari Hankamnas yang merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah doktrin dasar yang digali, dikembangkan oleh TNI(AD) dari hasil pengalamannya dalam memperjuangkan, merebut dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai ajaran, asas, prinsip serta konsep yang mendasar dan diyakini kebenarannya, berdasarkan hasil pemikiran terbaik, doktrin ini mengalir dari pandangan hidup bangsa dan dikembangkan secara nalar dan dinamis dengan pengalaman dan teori sehingga kebenarannya bersifat relatif hakiki dan berjangka panjang. Oleh karena itu Doktrin Hankamrata harus menjiwai ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan pertahanan negara. Meskipun ketentuan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari daya rangkum doktrin, dan keduanya bersumber dari nilai-nilai falsafah, ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945, namun keduanya berkembang dengan sifat dan keberadaan fungsional yang berbeda. Peraturan perundang-undangan mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh Pembukaannya, merupakan sumber hukum yang melahirkan berbagai ketentuan hukum, sedangkan doktrin TNI(AD) mengalir dari nilai-nilai falsafi, ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang melahirkan patokan, pegangan, pedoman, petunjuk. Dengan kata lain, apabila ketentuan perundang-undangan memberikan kekuatan hukum terhadap upaya-upaya dalam segenap dinamika tata kehidupan nasional sesuai doktrin, tetapi doktrin memberikan panduan instrumental bagi proses mencapai sasaran. Seharusnya UU memberikan kekuatan hukum pada pelaksanaan doktrin, tidak malahan membatasi  ruang gerak dan menghambat implementasi doktrin. Di era reformasi ‘pesta-pora’ demokrasi yang kebablasan telah menghasilkan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang sudah diamandemen sehingga mengandung pasal-pasal yang rawan distorsi terhadap nilai-nilai dasar/falsafi yang terkandung dalam Pembukaannya. Di pihak lain, doktrin dasar dan doktrin induk pertahanan dikembangkan dan dijabarkan oleh TNI berdasarkan nilai-nilai yang mendasari jatidiri bangsa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai akibatnya ruang gerak TNI dalam upayanya untuk mengimplementasikan Hankamrata akan selalu terkendala oleh berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang disusun berdasarkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan jatidiri bangsa, terutama yang mengarah pada demokrasi liberal, individualisme dan kapitalisme. Ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a.UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30;
b.UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c.UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d.Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
3.Relevansi Sishankamrata Saat Ini
Sebagai landasan logis bagi pemahaman tentang Sishankamrata adalah persepsi yang komprehensif bahwa sistem kehidupan berbangsa-bernegara mencakup berbagai dimensi yang fundamental dan eksistensial seperti ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan (Hankam). Oleh karena bersifat saling terkait dan tidak dapat saling meniadakan (mutually exclusive) tetapi justru saling komplementer dan interdependen, maka pembangunan dimensi-dimensi tersebut harus digulirkan secara maksimal untuk mencapai hasil optimal dengan prinsip “saling mendukung dan menguatkan”. Misalnya pembangunan politik dan ekonomi dapat berjalan baik manakala situasi Hankamnas bersifat positif-kondusif. Sebaliknya, pembangunan Sishankamnas tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dimensi-dimensi lainnya. Sishankamnas – sebagaimana sistem kehidupan bangsa lainnya (politik, ekonomi dan sebagainya) – dibangun dan digerakkan untuk menunjang upaya pembangunan atau transformasi nasional menuju tercapainya Cita-Cita/Tujuan Nasional. Untuk mencapai Tujuan Nasional (Tunas) tersebut terdapat banyak aspek yang harus dilindungi, dijaga/dikawal dan diimplementasikan yakni berbagai Kepentingan Nasional (Kepnas). Dengan apakah Kepnas dikawal, dilindungi dan diimplementasikan? Jawabannya, dengan sistem kehidupan nasional (Sisnas), dan dalam konteks ini adalah Sishankamnas. Pertanyaan berikutnya, bagaimakanakah Sishankamnas sebagai bagian integral dari Sisnas itu didesain? Ada dua hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan. Pertama, harus ada ada berbagai instrumen bangsa yang memang perlu untuk digunakan dalam kerangka tersebut seperti falsafah bangsa, falsafah bangsa tentang perang, politik luar negeri dan sebagainya. Kedua, harus dilakukan penilaian (assesment) atau telah tajam terhadap lingkungan strategis (Lingstra) yang terus berkembang secara dinamis termasuk mengikuti kemajuan Ilpengtek, yang darinya kita dapat merumuskan potensi ancaman atau ancaman potensial terhadap bangsa-negara, seperti dipaparkan pada bab-bab sebelumnya. Menghadapi kondisi kehidupan bangsa yang memiliki sekian banyak ancaman potensial, niscaya perlu pembangunan dan pengerahan total potensi dan kekuatan bangsa secara efektif. Dengan demikian, Sishankamrata merupakan konsep dan doktrin yang tetap relevan dalam kehidupan bangsa kita sebagai wadah, isi dan tata laku pertahanan nasional di masa depan dengan revisi nilai instrumental agar tetap relevan dan kontekstual. Apalagi Sishan semacam ini juga dijadikan konsep pertahanan di banyak negara maju seperti Swiss, Israel, Singapura, Prancis dan lain-lain. Logika atau basis argumentasi Sihankamrata dapat digambarkan sekilas dengan mengacu pada kebiasaan umum (habitus universal) dalam Rekayasa Sishan. Idealnya, sebuah negara memiliki Sishan di mana kekuatan riil yang dimilikinya lebih unggul daripada kekuatan yang mengancam (ancaman potensial). Jika belum dapat mencapai kekuatan ideal tersebut maka biasanya dibangun aliansi dalam rangka memelihara balance of power. Namun bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain selain “Perang Rakyat”. Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal masih jauh dari mungkin karena terhadang kendala anggaran. Untuk beraliansi membangun pakta pertahanan pun tidak mungkin karena prinsip politik luar negeri yang bebas-aktif. Dengan demikian, langkah realistis yang merupakan pilihan logis adalah Sishankamrata (total defence). Memang, isu tentang relevansi Sishankamrata dengan dinamika perubahan situasi dan kondisi sudah terjadi sejak lama. Disadari bahwa Doktrin memang harus berkembang sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi khususnya perkembangan Ilpengtek, namun dari segi lain Sishankamrata yang merupakan hakikat dari Doktrin Dasar Hankamnas dan dirumuskan berdasarkan pengalaman, penghayatan para perumusnya yang langsung mengalami sendiri perjuangan TNI(AD) dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 tetap harus dipertahankan. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta merupakan pengembangan dari doktrin perang wilayah yang pertama kali dicetuskan pada seminar Seskoad I pada Desember 1960. Dengan berpedoman pada pengalaman perang merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, setelah disesuaikan dengan kondisi baru dirumuskan Konsep Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta. Seperti disinggung di atas, sesungguhnya strategi perang wilayah/perang rakyat semesta telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara dunia ketiga untuk menghadapi negara-negara adikuasa yang pada umumnya memiliki keunggulan dalam sistem persenjataan dan profesionalisme. Beberapa negara yang dijadikan acuan dalam perumusan hankamrata antara lain adalah Yugoslavia1 yang pada Perang Dunia II, menggunakan pertahanan teritorial (territorial
defence) serta melakukan pertahanan rakyat semesta (total people’s defence) berhasil mengalahkan tentara pendudukan fasis Jerman dan sekutu-sekutunya yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme. Setelah invasi Sovyet ke Czechoslovakia tahun 1968, kepemimpinan Yugoslavia mewaspadai ancaman yang sama sesewaktu dapat menjadi kenyataan terhadap Yugoslavia. Invasi terhadap Czechoslovakia menunjukkan bahwa bala siap dari negara yang lemah tidak mungkin dapat menghadapi serangan masif dari agresor yang secara kualitatif dan kuantitatif lebih unggul. Berdasarkan pengalaman perjuangannya menghadapi Jerman, pada tahun 1969 Yugoslavia menetapkan Undang-undang Pertahanan yang didasarkan pada Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Selain Yugoslavia, negara yang dijadikan acuan dalam perumusan Sistem Hankamrata adalah Vietnam. Untuk itu TNI-AD pernah mengirimkan suatu misi militer ke Hanoi mempelajari sistem pertahanan serta perlawanan rakyat sebagai bahan perbandingan.2 Dengan menggunakan pertahanan teritorial, Vietnam melakukan perang rakyat semesta berhasil mengusir tentara pendudukan Perancis. Dengan mengandalkan kekuatan rakyat, pada Mei 1954 pejuang Vietnam di bawah pimpinan Jenderal Vo Nguyen Giap dengan transportasi yang sederhana (sepeda dan kuda) mengangkut artileri berat dan artileri pertahanan udara melalui hutan lebat dimalam hari untuk menempati kedudukan di pegunungan sekitar Dien Bhien Phu, kemudian menyerang dan mengusir tentara Perancis yang jauh lebih unggul dalam teknologi dan persenjataan. Bahkan dengan melakukan Perang Rakyat Semesta yang berkepanjangan (berlarut) dari tahun 1959 sampai tahun 1975, berkat kepemimpinan Ho Chi Minh yang kharismatik, People's Army of Vietnam (PAVN)  berhasil mengusir tentara AS yang jauh unggul dalam persenjataan. Di era globalisasi dimana hakekat ancaman telah berkembang menjadi multidimensi mencakup semua bidang kehidupan bangsa (Ipoleksosbudhankam), baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Oleh sebab itu maka kekuatan yang dikembangkan untuk menghadapi ancaman tersebut juga harus mempunyai kemampuan yang multi demensi pula, tidak hanya berupa kemampuan militer (Sistek), tetapi juga juga kemampuan non-militer (Sissos) yang melibatkan seluruh potensi bangsa, baik fisik maupun psikis.
Beberapa contoh perang terkini yang menjadi bukti keberhasilan Sishanrata antara lain adalah:
a.Serangan masif yang dilakukan oleh tentara AS yang dilakukan untuk menangkap pemimpin pemberontak Somalia ternyata gagal, bahkan tentara AS yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme itu harus ditarik mundur karena besarnya korban dan kerugian yang dialami.
b.Pasukan AS tidak dapat mentuntaskan hasil serangannya ke Irak, bahkan korban besar terus berjatuhan. Korban tentara AS yang tewas dalam perang Irak dewasa ini telah mendekati angka 3000 orang sebagian besar justru terjadi setelah Saddam Hussein tertangkap. Bahkan dewasa ini Pemerintah AS dibayangi kegagalan tujuan invasinya ke Irak karena ketidaksanggupannya mengatasi kekacauan yang terus terjadi.
c.Meskipun pasukan NATO berhasil meruntuhkan pemerintahan Taliban di Afghanistan namun sisa-sisa pasukan Taliban masih tetap aktif dan merupakan ancaman aktual bagi pasukan NATO di Afganistan. Bahkan Afganistan berpotensi untuk perang saudara kembali apabila pasukan NATO ditarik dari Afganistan.
d.Meskipun politis Rusia tetap menguasai Chechnya tetapi gangguan dari  gerilyawan Chechnya yang mengakibatkan korban-korban yang besar di pihak pasukan Rusia terus terjadi.
e.Kekuatan bersenjata Palestina dari segi persenjataan dan profesionalisme militer (Sistek), kalah jauh dari kekuatan bersenjata Israel, namun perlawanan rakyat semesta Palestina yang berupa gerakan Intifada (Sissos) masih menyulitkan Israel dalam mengendalikan wilayah Palestina di West Bank dan Gaza Strip. Di samping korban fisik, dari aspek ekonomi, gerakan intifada yang berupa ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum penjajah, pemogokan umum, grafitti, barikade di jalanan, dan pelemparan batu dalam demonstrasi oleh para pemuda serta boikot terhadap industri mikro, industri jasa dan pariwisata telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang besar di pihak Israel.
Contoh-contoh tersebut di atas membuktikan bahwa keunggulan persenjataan dan profesionalisme bukan satu-satunya faktor penentu kemenangan.  Pengalaman menunjukkan bahwa ternyata keunggulan teknologi persenjataan dan profesionalisme dapat diimbangi oleh strategi perlawanan rakyat semesta yang dilengkapi dengan patriotisme, daya juang dan semangat tidak mengenal menyerah serta taktik dan strategi yang tepat dan cerdik. Menghadapi kenyataan tersebut di atas, bagi Indonesia yang dalam jangka pendek masih belum mampu mengembangkan sistek yang modern mengungguli negara-negara adidaya, bahkan negara-negara jiran, doktrin Hankamrata bukan hanya relevan, tetapi telah diyakini oleh TNI kebenarannya. Sishankamrata erat kaitannya dengan jatidiri TNI sebagai kekuatan utama.  Bahwa pengalaman TNI dengan ke-khas-an jatidirinya dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan secara bersamaan telah melahirkan suatu sistem pertahanan yang sesuai dengan kondisi geografi, demografi dan budaya bangsa Indonesia yang dikenal dengan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Dengan demikian maka pada dasarnya antara jatidiri TNI dengan doktrin Hankamrata terdapat kaitan timbal balik yang erat, karena doktrin Hankamrata disusun dengan memperhatikan jatidiri TNI sebagai komponen utama sistem, dan sebaliknya keberhasilan doktrin Hankamrata tergantung kepada kadar komitmen TNI terhadap jatidirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional. Oleh sebab itu maka Sishankamrata yang dilaksanakan melalui Sistem Perang Berlarut yang mengkombinasikan penggunaan Sistem Senjata Teknologi (Sistek) didukung oleh sikap politik seluruh rakyat yang anti agressor sebagai Sissos, diyakini mempunyai prospek untuk dapat digunakan menghadapi musuh yang kuat yang berhasil menduduki bagian-bagian tertentu dari wilayah darat NKRI.
v  Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
-          Tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan.
Ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional. Ancaman dibagi dua yaitu :
i. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
ii. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
-          Hambatan adalah suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam.
-          Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
-           Ketangguhan adalah kekuatan yang menguatkan sehingga menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
-          Identitas adalah ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya yang menjadikan suatu bangsa dengan kecirikhasannya.
-           Integritas adalah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional yang bersifat semangat.
v  Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
i. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
ii. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
iii. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
v  Aspek - Aspek Ketahanan Nasional
-           Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor. Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
-          Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
-          Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 yan telah disepakati dan dibuat.
- Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila

Sumber :
istiqomah.blogspot.com/2011/04/ketahanan-nasional.html
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=284&type=8#.UY0Lk6LXDng
http://saputradioo.blogspot.com/2013/05/sistem-pertahanan-ketahanan-nasional.html